Bawa Senjata Tajam, Dua Pelajar Terbirit-birit Didatangi Polisi - News
News, JAKARTA - RA (18) dan MN (17), dua pelajar STM yang ditangkap membawa empat bilah senjata tajam, diancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Kanitreskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Agus Rizal, mengatakan kedua pelajar ditangkap setelah dua anggota Polsek Setiabudi yaitu Aiptu Gunawan dan Bripka Bambang melakukan patroli di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan pada Selasa (19/5/2015).
Petugas melihat dua pelajar sedang nongkrong pada saat jam sekolah. Kemudian, kata Agus, dua pelajar tersebut mengambil langkah seribu setelah mengetahui didatangi anggota polisi.
"Anggota tidak tinggal diam, kemudian mengejar kedua pelajar dan menangkapnya di Jalan Rasamala, Mandala, Tebet," tutur Agus, Kamis (21/5/2015).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung menggeledah tas yang dibawa dua pelajar. Petugas menemukan empat bilah senjata tajam berupa sebilah clurit, sebilah samurai dan dua buah gergaji es batu.
"Senjata tajam disinyalir digunakan untuk tawuran antarpelajar," ujar Agus.
Meskipun keduanya berstatus pelajar, Agus menjelaskan, kasus tersebut tetap dilanjutkan. Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua orang tua yang bersangkutan.
"Kami sudah memanggil orang tua masing-masing remaja," katanya.
Terkini Lainnya
dua pelajar STM yang ditangkap membawa empat bilah senjata tajam, diancam hukuman 12 tahun penjara.
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara