androidvodic.com

Ahok: Tidak Boleh Sewenang-wenang saat Melakukan Aksi Unjuk Rasa - News

News, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menentukan hanya tiga tempat untuk melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun DPR, dan Silang Selatan Monas.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, penentuan hanya ketiga tempat itu demi meminimalisasi kemacetan di Ibu Kota akibat dampak demonstrasi.

"Kalau demo di sana, kan jadi enggak macet," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).

Ahok mengklaim, pemerintah akan tetap mendengar aspirasi warga ketika melakukan aksi unjuk rasa di tiga lokasi tersebut.

"Media kan pasti samperin ke demo. Makanya, memangnya sekarang demo sampai? Siapa juga yang mau lihat demo? Bikin macet begitu. Siapa yang mau keluar (rumah atau kantor)? Makanya enggak pantes anda demo tapi merugikan semua rakyat," kata Ahok.

Menurut Ahok, penyampaian aspirasi ada aturannya. Warga tidak boleh sewenang-wenang ketika melakukan aksi unjuk rasa.

Aturan mengenai kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Peraturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk Pergub itu merupakan turunan dari UU tersebut.

"(Pergub) ini hasil rapat bareng Menkopolhukam dengan Panglima (TNI) dan mereka merasa perlu ada sebuah Pergub (penyampaian aspirasi). Supaya (aksi unjuk rasa) di Jakarta bisa lebih jelas tindakannya," kata Basuki.

Peraturan disahkan Ahok pada 28 Oktober 2015.

Dalam Pergub itu ditentukan bahwa demonstran hanya boleh melakukan unjuk rasa mulai pukul 06.00-18.00. Demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).

Aksi unjuk rasa tidak boleh menekan pemerintah, mengganggu perekonomian, serta keamanan negara.

Di dalam aturan itu juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa bertemu dengan perwakilan demonstran. Hanya lima orang perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah (termasuk Kementerian).

Demonstran yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Istana atau Balai Kota diarahkan ke Monas. Jika aksi unjuk rasa mengarah ke DPR atau Kementerian akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI.(Kurnia Sari Aziza)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat