androidvodic.com

Culik dan Bunuh Anak, Begeng Terancam Hukuman Mati - News

News, DEPOK -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah berhasil mengungkap motif penculikan serta pembunuhan yang dilakukan Juniar Arifin (35) alias Begeng terhadap bocah kelas I SD di Depok.

Saat ini, penyidik masih mencoba merampungkan berkas perkara kasus Begeng untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Pengacara yang ditunjuk polisi mendampingi Begeng, Herman Dionne, menuturkan dalam beberapa pekan ke depan penyidik masih memiliki waktu untuk merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam tahap pertama pelimpahan.

Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, katannya, tahap dua pelimpahan yakni tersangka dan barang bukti dari polisi ke kejaksaan akan dilakukan.

"Jadi, sekitar satu bulan dan bisa lebih, barulah kasus ini disidangkan ke pengadilan, setelah kejaksaan melimpahkannya ke pengadilan," kata Herman Dionne, kepada Warta Kota, Jumat (12/2/2016).

Menurutnya saat ini penyidik kepolisian tengah bersiap melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Penyidik kata Herman masih melengkapi berkas yang dibutuhkan, agar kejaksaan menyatakan kasus ini lengkap dan berkas tidak dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.

"Sejumlah alat bukti dari keterangan saksi, saksi ahli, hasil otopsi, dan lainnya masih terus dilengkapi dalam pemberkasan yang dilakukan penyidik," kata Herman.

Ia berharap setelah dilimpahkan ke kejaksaan, berkas tidak lagi dinyatakan kurang lengkap atau P-18 oleh kejaksaan.

Hal itu katanya agar kasus ini dapat secepatnya di sidangkan di pengadilan.

"Semoga sebelum dua bulan ini, semuanya sudah siap disidangkan di pengadilan," kata Herman.

Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan dalam kasus ini, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 330 KUHP tentang penculikan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. "Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Dwiyono.

Menurutnya pekan depan pemberkasan kasus Begeng diharapkan sudah rampung dan pelimpahan tahap pertama sudah dapat dilakukan ke kejaksaan. "Kita akan secepatnya selesaikan pemberkasannya. Pekan depan diharapkan mulai dilimpahkan," kata Dwiyono.

Seperti diketahui, Jamaluddin (7), bocah kelas I SDN Beji 03, diculik dari rumahnya di Jalan H Asmawi, No 64 RT 08/15, Beji, Depok, Sabtu (6/2/2016) siang sepulang sekolah.

Bungsu dari 4 bersaudara itu, akhirnya ditemukan tewas tak bernyawa di kamar mandi rumah penculiknya Januar Arifin (35) Alias Begeng, di Jalan H Albaido RT 014/09, No.62, Kelurahan Lubang buaya, Kecamatan, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (7/2/2016) subuh.

Dalam pengakuannya terungkap, Begeng membunuh korban dengan membekap mulut korban karena panik rumahnya dikepung polisi. Sementara motif penculikan, karena Begeng ingin meminta tebusan uang Rp 75 Juta ke keluarga korban untuk biaya menikah 5 Maret mendatang.(Budi Malau)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat