androidvodic.com

Kompolnas: Kejati dan Polda Metro Dapat Diskusi Bahas Kasus Jessica - News

News, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Nasser, menilai jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya harus menyamakan persepsi dalam memproses hukum Jessica Kumala Wongso.

Sehingga, berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tak hanya sekedar bolak-balik berkas seperti yang terjadi sekarang ini.

Selain itu, dalam hukum pidana seharusnya tak hanya bertumpu pada pelaku, tetapi juga melihat faktor keadilan dari keluarga korban.

“Harus ada aspek dari korban yang harus dibela. Kalau ada perbedaan pendapat seperti ini, mereka harus duduk, bertemu dan bisa mendiskusikan. Maksudnya apa? Supaya penegakan hukum ini mencapai keadilan,” tutur Nasser kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).

Selama ini, dia melihat ada perbedaan cara pandang jaksa dengan kepolisian.

Seharusnya, perbedaan pandangan secara signifikan tak boleh terjadi.

Sebab, kedua instansi menggunakan aturan yang sama, yaitu UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan KUHAP.

"Jadi kalau jaksa belum bisa menerima, bukan berarti 100 persen polisi salah dan jaksa benar. Belum tentu itu, saya menemukan begitu banyak P21 yang diterima namun itu keliru," tambahnya.

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah tiga kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat Penetapan No 242/Pen.Pid/IV/2016/PM.JKT.PST.

Surat tersebut berisi memperpanjang waktu penahanan kedua terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso untuk jangka waktu 30 hari terhitung sejak 29 April 2016 sampai 28 Mei 2016.

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat