androidvodic.com

Kronologis Oknum Polisi di Gambir Palak Pemilik Narkoba dengan Uang "Damai" Rp 300 Juta - News

News, JAKARTA - Empat oknum aparat Polsek Metro Gambir tak memiliki surat perintah penyelidikan.

Ini terungkap setelah aparat Subdit Paminal Bid. Propam Polda Metro Jaya memeriksa di Mapolsek Gambir.

"Tak ada surat perintah penyelidikan, saya sudah bongkar-bongkar ruangannya," ujar Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya, AKBP Risto Samudra, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).

Menurut dia, apapun yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian harus sesuai dengan Standar Operasional (SOP) dan segera melapor keatasan.

Melihat adanya kasus ini, dia menduga Kapolsek Gambir AKBP Ida Ketut telah teledor menjalankan SOP itu.

"Ini berarti teledor, soalnya tak menjalankan SOP nya yang benar," tambahnya.

Aparat Unit Khusus Subbidpaminal Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan oknum kepolisian, Iptu S, Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

Operasi tangkap tangan itu bermula saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menerima informasi Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir atas nama Anto di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat.

Atas adanya penangkapan itu,  timsus menerima informasi tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000,-.

Setelah menerima informasi itu, timsus melakukan observasi di sekitar Polsek Metro Gambir untuk  mencari kebenaran atas informasi itu. Tim mendalami kembali perihal transaksi penyerahan uang oleh pihak keluarga tersangka.

M, kakak Anto, menyerahkan uang sebesar Rp 97.000.000 yang dibungkus amplop coklat bertuliskan Bank BCA kepada penyidik Subnit I Reskrim Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat.

Akhirnya, pada Selasa pukul 19.00 WIB, tersangka Anto dilepas tanpa diperiksa secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 97.000.000,- yang diterima langsung oleh Iptu S.

Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang itu,  teamsus melakukan OTT mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 97.000.000,- di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.

Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir, tertangkap tangan bersama tiga penyidik memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anto.

Mereka yaitu, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R, anggota Unitreskrim Polsek Metro Gambir. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka diketahui turut serta membantu Iptu S.

Atas perbuatan memeras tersangka itu, empat oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman pidana penjara paling lama selama sembilan tahun.

Pihak Polda Metro Jaya menunggu sampai ada vonis atau kekuatan hukum tetap baru mengadili empat oknum polisi itu atas dugaan pelanggaran kode etik.

Di Pasal 22 ayat (1) huruf a pada Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri diatur mengenai anggota Polri melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat