androidvodic.com

Ada Duit Rp 97 Juta Saat 4 Oknum Reserse Usai Memeras Pelaku Kasus Narkoba - News

News, JAKARTA -- Sejumlah aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya bertindak seperti reserse. Mereka menyamar dan mengintai Kantor Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Sekitar pukul 19.00 WIB, setelah memastikan informasi yang diterimanya akurat, para anggota Propam itu segera melakukan penggerebekan.

Hasilnya, aparat Propam menemukan menemukan uang Rp 97 juta di meja kerja penyidik Polsektro Gambir.

"Kami menggeledah ruangan. Kami menemukan uang di meja kerja mereka," ujar Kepala Sub-Direktorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) Bidang Propam Polda Metro Jaya, AKBP Risto Samudra, kantornya, Rabu (19/10).

Risto menjelaskan, sebanyak empat anggota reserse Polsektro Gambir ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu. Mereka terdiri atas Iptu S dan tiga anak buahnya yakni Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R.

Keempat anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsektro Gambir itu diduga memeras Anto, pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka meminta uang hingga Rp 300 juta agar Anto bebas dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

Risto juga menemukan fakta bahwa Iptu S tidak memiliki surat perintah penyelidikan. "Tak ada surat perintah penyelidikan, saya sudah bongkar-bongkar ruangannya," ungkap Risto.

Padahal, kata Risto, apapun yang akan dilakukan oleh penyidik harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan anggota reserse di lapangan segera melapor ke atasannya.

Risto menduga Kapolsek Gambir, AKBP Ida Ketut, teledor dalam memastikan anak buahnya menjalankan SOP. "Ini berarti teledor, soalnya tak menjalankan SOP nya yang benar," tambahnya.

Risto menjelaskan, penggerebekan di Mapolsek Gambir bermula dari informasi yang diterima Bidang Propam Polda Metro Jaya tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota reserse Polsektro Gambir. Anggota Propam kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan OTT.

Menurut Risto, beberapa waktu lalu, Iptu S dan anak buahnya Anto di Diskotek Crown, Tamansari, Jakarta Barat. Anto ditangkap atas tuduhan memiliki 20 butir pil ekstasi. Namun, Iptu S dan anak buahnya menawarkan kebebasan bagi Anto asalkan ia menyediakan uang Rp 300 juta.

Anto kemudian menghubungi keluarganya. Pada Selasa malam, kakak Anto, berinisial M, datang ke Mapolsektro Gambir membawa amplop besar berisi uang Rp 97 juta. Uang tersebut diterima langsung oleh Iptu S.

Risto mengatakan, keluarga Anto tidak memiliki inisiatif menyuap Iptu S. Menurutnya, kasus ini adalah pemerasan. Keempat anggota reserse Polsek Gambir itu memeras Anto dan minta uang Rp 300 juta. Namun keluarga Anto tidak memiliki dana sebesar itu sehingga menawar hingga disepakati pada angka Rp 97 juta.

"Kasus ini motifnya memeras. Keluarga merasa diperas, keluarga tidak ada inisiatif menyuap," kata Risto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat