Dua Korban Tewas Tertabrak Kereta di Senen Dimakamkan, Pihak Keluarga Tuntut PT KAI Minta Maaf - News
News, JAKARTA - Dua korban meninggal kecelakaan antara mobil minibus Daihatsu Grand Max dan kereta api Walahar Ekspres di perlintasan sebidang Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat, dimakamkan pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017) siang.
Korban tewas terjepit di dalam mobil yang terbakar setelah tertabrak kereta pada Selasa (13/6/2017) sore.
Salah satu kerabat korban mengaku menyesalkan pernyataan PT KAI yang menuduh korban menerobos pintu perlintasan kereta karena saat peristiwa itu berlangsung tidak ada petugas yang mengatur lalu lintas.
Pihak keluarga juga akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak PT KAI untuk meminta maaf mengenai tuduhan itu.
Baca: Terobos Perlintasan, Grand Max Tertabrak Kereta: Dua Penumpang Mobil Tewas, Gerbong Terbakar
Sebelumnya, KA Walahar Ekspres menabrak mobil minibus Daihatsu Grand Max di perlintasan sebidang Pasar Gaplok, Jalan Kembang Pacar, Senen, Jakarta Pusat, Selasa petang lalu.
Kondisi perlintasan saat itu dikabarkan cukup padat sehingga mobil tidak dapat melewati perlintasaan saat KA Walahar Ekspres tengah melintas.
Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang tewas dan sebuah gerbong kereta ikut terbakar.
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)
Terkini Lainnya
Salah satu kerabat korban mengaku menyesalkan pernyataan PT KAI yang menuduh korban menerobos pintu perlintasan kereta.
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara