370 Pengendara Motor Melanggar Marka di Jalan Thamrin - News
Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan
News, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 370 pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penindakan pengendara sepeda motor dilakukan sejak Senin (5/2/2018) hingga Rabu (7/2/2018) kemarin.
Baca: Susi Pudjiastuti Minta Anies Siapkan Lahan Untuk Pasar Ikan: Jangan di Rawa Ya Pak Gubernur
"Setelah dilakukan sosialisasi selama satu minggu akhirnya hari senin kemarin kita sudah mulai melakukan penindakan," ujar Budiyanto, Kamis (8/2/2018).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 50 personel di Jalan MH Thamrin.
Baca: Siswi SMA Di Bekasi Dicekoki Minuman Keras Lalu Diperkosa Empat Pemuda
Personel tersebut melakukan pengawasan digaris marka jalan khusus sepeda motor.
Baca: Mahasiswi Diduga Terlantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Kekasihnya
"Jadi kita bisa pantau langsung para pengendara nakal, dan mereka juga tidak bisa mengelak," ujarnya.
Dari penindakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya menyita SIM dan STNK pengemudi.
Terkini Lainnya
"Setelah dilakukan sosialisasi selama satu minggu akhirnya hari senin kemarin kita sudah mulai melakukan penindakan,"
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara