androidvodic.com

Aksi Pencurian 14 Orang Ini Tidak Biasa, Sasarannya Kabel Bawah Laut di Pulau Seribu - News

News, JAKARTA - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III berhasil menangkap 14 pelaku pencurian kabel bawah laut.

Mereka melakukan aksinya di laut Kepulauan Seribu dan mengakibatkan suplai listrik ke sejumlah perusahaan minyak disana terganggu.

Para pelaku berhasil ditangkap setelah diperoleh informasi adanya dua perahu nelayan bermuatan tembaga, masuk ke Pelabuhan Karang Serang, Tangerang, Banten, Kamis (15/2) sekitar pukul 20.00.

Baca: Pembegal di Kemang Ini Rampas Mobil dan Harta Benda Korban

Setibanya di pelabuhan, kedua kapal langsung melakukan proses bongkar muat barang ke dalam satu unit mobil pikap.

Tidak lama berselang, petugas mencegat mobil pikap tersebut saat berada di Jembatan Sungai Turi, Jalan Paku Haji Desa Kalibar, Kecamatan Paku Haji, Tangerang, Banten.

“Dengan pertimbangan bahwa kondisi cuaca tidak memungkinkan untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan di laut, sehingga anggota mencari alternatif dengan melakukan penangkapan terhadap pelakut saat di darat,” ucap Danlantamal III Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad, Senin (19/2).

“Mereka ini sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian kabel bawah laut. Ini tentunya sangat berbahaya dan merugikan masyarakat khususnya Kepulauan Seribu karena mengganggu suplai listrik,” katanya.

Apalagi sebelumnya juga ada informasi tindak pencurian kabel bawah laut yang dialami PT CNOOC di sekitar Pulau Pabelokan pada bulan Januari 2018. Akibatnya operasional perusahaan tersebut mengalami gangguan.

Para pelaku yang ditangkap yakni pemilik barang bernama Ramlih alias Kombih dan pengemudi mobil pikap bernama Rusdi. Selain itu juga ditangkap ABK KM Sumber Rejeki yaitu Juari (nahkoda), Sopian, Rosidi, Juki, Mursid, Warto dan Mingsar.

ABK KM Sri Rejeki yaitu Komarudin (nahkoda), Bugis, Bogel, Jawa, Iying dan Sali juga diringkus.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 13 karung tembaga seberat 700 kilogram, mobil Suzuki Futura, motor Honda Vario dan STNK mobil serta motor.

Baca: Gunung Sinabung Level IV Status Awas, Erupsi Capai 7,5 Km di Atas Permukaan Laut

Para pelaku dijerat Pasal 362, 364, 365 KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Penangkapan ini berawal dari keresahan warga dan sejumlah perusahaan minyak disana.

Salah satu yang terkena dampaknya adalah PT CNOOC di sekitar Pulau Pabelokan.

Akibat pencurian kabel bawah laut operasional perusahaan tersebut mengalami gangguan pada akhir Januari 2018 lalu. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Begini Tampang Komplotan 'Sakti' Pencuri Kabel Bawah Laut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat