Dipaksa Ibu Kandung Edarkan Narkoba, Pria Ini Diciduk Polisi - News
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
News, JAKARTA - LC (20) terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya.
LC diringkus polisi di sebuah indekos daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil sabu seberat 0.84 gram, sebuah timbangan elektrik merek Constan, serta satu unit iphone 6 warna gold yang ditemukan di dalam indekos.
Baca: Dua Kurir Narkoba Selundupkan 1,5 Kg dari Pekanbaru Menuju Banjarmasin
Kapolsek Kalideres Kompol Efendi mengatakan, LC didesak oleh ibu kandungnya D.C.I .I untuk menjual sabu dengan jatah 10 gram setiap harinya.
"Dari LC kita dapatkan informasi kalau saudara kandungnya juga sedang menjalani proses hukum terkait hal yang sama di sebuah lapas," terang Efendi, Sabtu (17/3/2018).
Saat ini D.C.I .I ibu kandung pelaku masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, LC dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkini Lainnya
LC (20) terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya.
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara