Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Ruas Tol JORR Mulai Akhir September 2018, Berikut Rinciannya - News
News - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan pemerintah akan menerapkan sistem integrasi transaksi tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Dilansir TribunWow.com dari situs resmi Sekretariat.go.id, Senin (17/9/2018), di sistem yang biasanya berlaku, pengguna tol harus melakukan 2 hingga 3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 kilometer (km) yang terdiri dari 4 ruas tol yang dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.
Sedangkan dalam sistem integrasi ini, pengguna tol hanya perlu melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Baca: Jokowi Sebut Pendukungnya Bukan Relawan Kardus, Riza Patria: Maklum Gak Punya Vocabulary yang Baik
Integrasi transaksi JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.
BACA SELENGKAPNYA>>>
Terkini Lainnya
Tarif Tol
Dalam sistem integrasi ini, pengguna tol hanya perlu melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara