androidvodic.com

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Telepon Genggam di Tomang Raya - News

News, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial HND (22) ditangkap polisi atas dugaan pencurian telepon genggam milik seorang petugas keamanan di kantor Graha Antero, Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kompol Lambe Patabang Birana mengatakan, saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Duren untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca: Otak Pencurian Kambing di Prabumulih Didor

"Pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksan lebih lanjut petugas," kata Kompol Lambe, Jumat (15/3/2019).

Menurut Lambe, peristiwa itu terjadi ketika Oka dan Nurdin petugas security yang sedang beristirahat di ruangan belakang kantor Graha Antero, Tomang Raya.

Awalnya pelaku HND (22) yang datang berdua dengan pelaku AKR (26) DPO berboncengan sepeda motor ke TKP. Saat itu datang dua orang pelaku HND (22) dan AKR berboncengan turun di TKP.

Melihat kondisi Kantor sepi, muncul niat jahat para pelaku. Selanjutnya HND melompat pagar, dan masuk ke dalam area kantor Graha Antero, lalu saat di ruangan belakang kantor Graha Antero.

"Saat itulah pelaku melihat kedua korban sedang tertidur dan handphone milik korban yang sedang di charge berikut jam tangan ada di samping korban. Lalu diambil oleh pelaku," ujarnya.

Namun na'as, saat sedang mengambil handphone kedua, tiba tiba datang Security yang lainnya memergoki aksi pelaku, sadar perbuatannya di ketahui orang lain, pelaku langsung bergegas melarikan diri, akan tetapi saksi meneriaki pelaku “Maling..Maling..!!!.

"Pada saat itu di sekitar TKP ada anggota Buser Polsek Tanjung Duren yang sedang melaksanakan observasi pagi wilayah mendengar suara teriakan, kemudian langsung mengejar dan menangkap serta mengamankan pelaku di TKP," katanya.

Baca: Pencurian Sepeda Motor di Masjid Bekasi Terekam CCTV, Ini yang Dilakukan Pelaku sebelum Beraksi

Sementara salah satu pelaku AKR berhasil melarikan diri setelah mengetahui aksi kepergok oleh orang lain. Dari kejadian tersebut polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 6A warna Gold, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 4X warna Gold dan 1 (satu) unit jam tangan merk Sky walk gear warna hitam milik korban.

"Untuk Pelaku AKR (26) DPO, hingga kini masih dalam proses pengejaran Anggota. Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ucapnya.

Penulis : Joko Supriyanto

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Nasib Pria yang Dipergoki Curi Ponsel Milik Security Berujung Jeruji Besi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat