androidvodic.com

Pemkot Bekasi Tuding Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Sumur Batu Belum Kantongi Izin - News

Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri

News, JAKARTA - Tim Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4) Kota Bekasi menyebut Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi belum mengantongi izin.

Bahkan studi kelayakan yang dilakukan perusahaan swasta atas nama PT Nusa Wijaya (NW) Abadi ini belum final alias selesai.

"Kendalanya yah di perizinan, seperti izin lingkungan belum dipenuhi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada, studi kelayakan belum final," kata Kepala Bidang Penataan Kota pada TWUP4 Kota Bekasi, Putut Wibowo pada Selasa (26/3).

Menurut dia, peraturan pemerintah yang terbaru mewajibkan pihak ketiga untuk menyiapkan studi kelayakan, termasuk studi kelayakan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selama proses pembangunan, kata dia, pemerintah memang tidak diperbolehkan masuk area. Namun, sekarang pihaknya sudah membentuk tim untuk memantau proses pembakaran sampah yang dilakukan NW Abadi.

Baca: Faisal Basri Ingatkan Risiko Besarnya Pembiayaan Anggaran dari Penerbitan Surat Utang

Di sisi lain, kata Putut, tim pemantau ini dibentuk lantaran laporan dari PT NWA tidak pernah disampaikan ke dinas terkait. Padahal, tiap tiga bulan perusahaan swasta tersebut harus melaporkan progres pembangunan.

"Kita dari TW4 sedang mencari solusi, soalnya ini bukan hanya PLTSa, tapi juga tentang TPA Sumur Batu yang masih pakai proses open dummping zona 1 dan zona 2. Itu kan sampah sudah berusia 15 tahun ya, secepatnya akan kami surati," jelasnya.

Baca: Lima Negara Destinasi Wisata Favaorit Ini Menawarkan Harga Tiket Penerbangan di Bawah Rp 5 Jutaan

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kustantinah Puji Wahyuni menambahkan perusahaan tersebut juga belum melampirkan detail enginering design (DED) mesin.

Sementara, dokumen itu harus dilampirkan ke pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen kerjasama. "Sampai sekarang DED belum kami terima," kata Kustantinah.

Presiden Direktur PT NW Abadi Tenno Sujarwanto mengatakan, pihaknya telah melampirkan sejumlah data pendukung terkait perizinan tersebut ke pemerintah daerah lewat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun sampai sekarang dokumen perizinan belum dikeluarkan oleh dinas terkait.

"Pada 14 Januari 2019 lalu sudah kita ajukan enam izin sekaligus di antaranya izin lingkungan, izin usaha, izin site plan, izin peil banjir, IMB dan revisi izin lokasi," kata Tenno.

Mengenai DED yang diminta dinas, kata dia, ada dua jenis yang dimiliki perusahaannya sebagai pengelola PLTSa. Pertama DED PLTSa, kedua DED mesin yang dipakai di PLTSa.

"Untuk DED PLTSa sudah disampaikan ke dinas, tapi untuk DED mesin saya rasa dinas tidak perlu itu karena kita tidak menjual mesin," ujar Tenno.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat