androidvodic.com

Alur Penindakan Tilang Elektronik dengan Kamera Fitur Baru - News

News, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan uji coba tilang elektronik atau Elektronik-Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan fitur baru mulai hari ini, Senin (1/7/2019) di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan alur pihaknya melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui kamera E-TLE.

"Langkah pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas," ujar Arif di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Kamera tersebut dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Kamera dapat menangkap pengendara yang menggunakan telepon genggam dan tidak memakai sabuk pengaman.

"Hasil data-data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas di TMC Polda Metro Jaya. Kamera tidak hanya menganalisa kendaraan yang melanggar, tapi seluruh aktivitas pada ruas jalan tersebut," ungkap Arif.

Baca: Gerindra Tolak Rekonsiliasi Untuk Bagi-bagi Jabatan

Selanjutnya, petugas bakal memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Setelah membandingkan ketajaman mata dengan mata petugas, lalu diterbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.

"Apabila tidak dilakukan pembayaran selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK," pungkas Arif.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) mulai hari ini, Senin (1/7/2019).

Empat fitur tambahan tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi di dalam mobil. Aktivitas yang dapat direkam diantaranya penggunaan telepon genggam saat mengemudi dan pemakaian sabuk pengaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat