androidvodic.com

Demo Tolak Kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta jadi Rp 4,2 Juta, Buruh Minta Rp 4,6 Juta - News

News - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Sejumlah buruh kompak mengenakan kaus hitam panjang berkombinasi merah.

Dilansir Kompas.com, unjuk rasa yang mereka lakukan menyuarakan tentang penolakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada 2020.

Dengan kenaikan 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, UMP DKI 2020 akan mencapai Rp 4,2 juta per bulan.

Baca: Anies Baswedan akan Naikkan UMP Jakarta 8,51 Persen, Buruh Bakal Demo Tolak Nominal Kenaikan

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019). Mereka menuntut UMP DKI 2020 naik jadi sebesar Rp 4,6 juta.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019). Mereka menuntut UMP DKI 2020 naik jadi sebesar Rp 4,6 juta. ((KOMPAS.COM/NURSITA SARI))

Unjuk rasa tersebut menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan UMP sebesar Rp 4,6 juta.

"(Permintaan buruh) sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan unsur buruh Rp 4,6 juta," ujar Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso.

Buruh meminta Anies menetapkan UMP di luar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.

"Kami memberikan support kepada dia (Anies) untuk menetapkan UMP 2020 tidak berdasarkan PP 78 karena jelas sikap kami menolak PP 78 karena tidak sesuai dengan kebutuhan buruh," kata Winarso.

Beberapa perwakilan buruh kemudian diterima Anies di kantornya.

Baca: Lem Aibon 82,8 Miliar Naik Daun, Warganet Kritik Anies dan Bandingkan dengan Pemerintahan Ahok

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka UMP DKI Jakarta 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.

Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.

Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

Anies sebelumnya menyatakan, meskipun belum final UMP DKI 2020 yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat