androidvodic.com

Polisi Bekuk Seorang Pria yang Ingin Edarkan 6 Ribu Lembar Pecahan 100 Dollar AS Palsu - News

Laporan wartawan News, Lusius Genik

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran dollar Amerika Serikat (AS) palsu.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial DW diamankan polisi lantaran terbukti hendak mengedarkan enam ribu lembar pecahan 100 dollar AS.

DW ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya di apartemen Taman Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) lalu.

Baca: Sambangi Wapres, Dubes AS Singgung Perdamaian Dunia

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tersangka baru rampung memproduksi dollar AS palsu.

Namun, ketika hendak mengedarkan uang palsu tersebut, DW lebih dulu diciduk pihak kepolisian.

Baca: Proses Sidang Pemakzulan Trump Dimulai dengan Sumpah Para Senator AS

"Modus operandi pelaku dengan cara membuat uang palsu, kemudian menyimpan dan mengedarkan mata uang palsu, dalam bentuk mata uang dollar AS untuk diperjualbelikan dan diedarkan kepada masyarakat," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kasus ini ada 6 ribu lembar pecahan 100 dollar AS palsu yang telah diproduksi oleh pelaku.

Selain itu mesin penghitung uang, sebuah printer untuk mencetak uang palsu, satu unit laptop dan 300 lembar dollar AS palsu yang gagal cetak juga diamankan.

Kepada polisi DW mengaku baru saja membuat, dan belum sempat mengedarkan dollar palsu tersebut.

"Tapi tim penyidik masih melakukan pendalaman mengenai keterangan tersangka ini untuk mengungkap kemungkinan jika yang bersangkutan merupakan pemain lama karena baru Jumat kemarin kita lakukan penangkapan," tutur Yusri Yunus.

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang membuat, menyimpan, dan mengedarkan dollar AS palsu di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Kemudian tim subdit IV Ditreskrimum Polda metro jaya melakukan penyelidikan di sekitar apartemen tersebut.

Baca: Team APP Laporkan Ema Ema Bawa Poster Turunkan Presiden Saat Demo Anies Baswedan

"Akhirnya setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, pada Jumat kemarin bisa menangkap pelaku DW," kata Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, DW akan dijerat dengan pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dan terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat