Lutfi Si Pembawa Bendara Langsung Bebas: Keluarga Gelar Syukuran, Ini Ucapan Haru Ibunda - News
News, KEMAYORAN- Lutfi Alfiandi divonis pidana penjara empat tahun. Lutfi Alfiandi adalah pelajar SMK si pembawa bendera yang menjadi populer karena foto ikoniknya saat demo beberapa waktu lalu di DPR RI.
Pidana tersebut diketok karena majelis hakim menilai Lufti terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Walau divonis, Lutfi Alfiandi hari ini bisa langsung bebas. Simak rangkumannya:
1. 4 bulan penjara
Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.
Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.
Baca: Sejumlah Tokoh Beri Dukungan kepada Lutfi Alfiandi, Mulai Dari Habiburokhman Hingga Sri Bintang
Baca: Lutfi Si Pembawa Bendera Ngaku Dipukul dan Disetrum Polisi, Nasir Djamil Beri Kecaman: Sangat Biadab
Baca: Nasib Pilu Siswa STM Pembawa Bendera saat Demo, Dipaksa Mengaku, Disetrum Hingga Dipukuli Penyidik
Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.
Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu
Silakan lanjut baca berita di sini
Terkini Lainnya
Nurhayati beserta keluarga juga berencana membuat acara syukuran di rumah untuk menyambut kepulangan Lutfi.
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara