androidvodic.com

Polisi: Penganiayaan Terhadap Luthfi Alfiandi Tidak Terbukti - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI mengungkapkan hasil penyelidikan dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Luthfi Alfiandi saat diperiksa di Polres Jakarta Barat.

Hasilnya, penyidik menyebut tak ada kekerasan saat melakukan pemeriksaan terhadap Luthfi.

Diketahui, Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.

Dia menyebut dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

Baca: Air Mata Bahagia Ibunda Luthfi Alfiandi Setelah Putranya Divonis 4 Bulan Penjara dan Segera Bebas

"Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu (penganiayaan Luthfi)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2020).

Dia mengatakan, kesimpulan itu diberikan pasca tim dari inspektorat mabes polri bidang hukum dan Divisi Profesi dan pengamanan (Propam) melakukan gelar perkara terhadap lima orang penyidik.

Baca: Haris Azhar Sebut Vonis 4 Bulan Penjara Terhadap Luthfi Alfiandi Sebagai Hasil Kompromi

Menurut Asep, pemeriksaan yang dilakukan disimpulkan penyidik tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Luthfi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Temuannya penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada. Jadi saya kira ini selaras dengan kajian yang dibahas juga dipersidangan bahwa persoalan itu tidak menjadi persoalan yang secara khusus yang dapat mempengaruhi keputusan dari persidangan," ungkapnya.

Baca: Polri Klaim Punya Rekaman CCTV Luthfi Alfiandi Lakukan Kekerasan saat Demonstrasi di DPR

Dia menambahkan, penetapan Luthfi sebagai tersangka dinilai telah berdasarkan bukti yang komprehensif.

Satu di antaranya, bukti Closed Circuit Television (CCTV) Luthfi melakukan aksi kekerasan terhadap polri saat aksi demonstrasi.

Dengan bukti yang cukup itu, Asep menyebutkan tudingan dari Luthfi yang mengaku dianiaya oleh oknum penyidik Polres Jakarta Barat dinilai tidak relevan lagi.

Baca: Polisi Bakal Gelar Perkara Dugaan Oknum Penyidik Polres Jakbar Siksa Luthfi Alfiandi

"Jejak digital itu menjadi sebuah hal yang kongkrit tentang kehadiran yang bersangkutan di TKP dan apa yang dilakukan bersangkutan di TKP. Sehingga dengan bukti itu, penyidik bukan bekerja menuntut pengakuan (Luthfi, Red) tetapi keterangan itu sudah cukup," terangnya.

Lebih lanjut, Asep menyatakan, pihak polri tidak akan melakukan upaya hukum terkait pernyataan Luthfi yang tidak terbukti tersebut. Khususnya terkait pelanggaran Luthfi yang berbohong di depan persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat