KSTJ Sebut Izin Reklamasi Ancol Sarat Masalah - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Perkumpulan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare sarat akan masalah.
KSTJ menilai Gubernur Anies Baswedan secara senyap menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari 2020 soal reklamasi tersebut.
"Pemprov DKI sepertinya berupaya mengelabui publik dengan menerbitkan izin secara diam-diam dan menyatakan proyek tersebut bukan reklamasi," kata anggota KSTJ Tubagus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Adapun KSTJ sendiri terdiri dari KNT Muara Angke, Walhi DKI Jakarta, LBH DKI Jakarta, dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Baca: Ahok Bersuara soal Rencana Reklamasi Ancol di Era Anies
Mereka menyebut Pemprov DKI dengan sengaja melanggar ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain tidak memakai dua aturan tersebut pada pertimbangannya, penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 237/2020 juga melanggar ketentuan reklamasi karena tidak didasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K).
Baca: Soal Izin Reklamasi Ancol, Anies Klaim Cegah Banjir hingga Tegaskan Tak Langgar Janji Kampanye
"Karena kesesuaian dengan Perda RZWP3K merupakan syarat untuk dapat terbitnya izin pelaksanaan reklamasi," kata dia.
Akibat tidak adanya dasar hukum tersebut, KSTJ menduga adanya pelanggaran pidana tata ruang sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Mereka yang terbukti melanggar diancam pidana paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, serta pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
"Patut diduga adanya pelanggaran pidana tata ruang," katanya.
Anies Jelaskan Bedanya Reklamasi Ancol dengan Proyek Reklamasi di Era Ahok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal reklamasi Ancol yang belakangan menuai polemik.
Karena di era Gubernur Basuki Tjahaja Punama atau Ahok, reklamasi sangat ditentang oleh sejumlah kalangan karena dinilai akan merugikan nelayan.
Baca: Ogah Sebut Reklamasi, PKS Pilih Istilah Revitalisasi Ancol
Terkini Lainnya
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare sarat akan masalah.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara