androidvodic.com

Perluasan Ancol Disebut Cacat Hukum, Wagub DKI: Perda RDTR dalam Tahap Revisi DPRD - News

News, JAKARTA - Sejumlah pihak menilai reklamasi kawasan Ancol dan Dufan seluas 155 hektare cacat hukum karena tidak menyertakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Menanggapinya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut saat ini Perda soal perluasan kawasan Ancol 155 hektare itu sedang dalam tahap revisi oleh DPRD DKI.

Sebab sebagaimana diketahui Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR tersebut tidak mencantumkan perluasan 155 hektare kawasan Ancol, utamanya pada sisi Ancol Timur.

"Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Baca: Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Ancol dan Dufan, Berikut Tanggapan Basuki Tjahaja Purnama

Politiku Gerindra ini menegaskan sekali lagi bahwa perluasan kawasan Ancol sudah dilakukan sejak tahun 2009, untuk program penanganan banjir.

Penanganan banjir yang dimaksud ialah pengerukan sedimentasi pada 13 sungai dan 5 waduk di DKI. Lumpur hasil pengerukan tersebut dibuang di Teluk Jakarta untuk perluasan kawasan Ancol.

Sedangkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang 155 hektare perluasan Ancol itu disebut sebagai pintu masuk bagi Pemprov DKI memperbaiki Perda.

"Maka tempatnya sejak 2009 diputuskan di Ancol Timur dan saat ini sudah ada 20 ha tumpukan itu dan ini (Kepgub 237/2020) menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya," lanjutnya.

"Adanya Kepgub itu juga dimaksudnya sebagai pintu masuk membuat kajian AMDAL, pencegahan banjir, kawasan infrastruktur, kajian lingkungan lainnya," pungkas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat