FAKTA Kasus Ayah Aniaya Anak di Duren Sawit, Pelaku Sempat Kabur hingga Korban Tak Disekolahkan - News
News - Perbuatan ayah aniaya anaknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.
Video penganiayaan Abdul Mihrab (40) kepada RPP (12) sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian, menyebut peristiwa kekerasan fisik itu berawal saat RPP disuruh ibu tirinya untuk menjemur pakaian, Rabu (22/7/2020).
Ibu tiri korban marah, karena menganggap RPP tak mematuhi perintahnya.
Abdul Mihrab yang mendengar RPP dimarahi, lantas terpancing emosi dan melakukan kekerasan pada anaknya.
"Ayahnya mendengar, ayahnya emosi, menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh 7 meter."
"Dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," kata Arie, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Berikut fakta-fakta penganiayaan ayah kepada anak di Duren Sawit, yang News himpun Jumat (24/7/2020):
Pelaku Sempat Kabur
Dikutip dari Wartakotalive.com, pelaku kabur ke rumah temannya setelah menganiaya RPP.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, ketika petugas mendatangi rumah kontrakan Abdul di Pondok Kopi, pelaku tidak ada di rumahnya.
"Yang bersangkutan kabur ke rumah temannya, masih di Jakarta Timur."
"Tapi setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis.
Ancaman Hukuman
Terkini Lainnya
Perbuatan ayah aniaya anaknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara