Kata Kasatpol PP DKI Jakarta Pasang Baliho di Ruang Publik Ada Aturannya! - News
News, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan kepada pihak manapun untuk memahami bahwa pemasangan baliho di ruang publik ada aturannya.
Kata dia, tak masalah jika baliho dipasang di ruang privat.
Tapi kalau sudah berada di ruang publik, maka segalanya terikat pada aturan yang berlaku.
"Tentu untuk memasang sesuatu ada aturannya, di ruang publik dan sebagainya ada aturannya. Aturannya harus disampaikan," tegas Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Arifin pun meminta pihak yang memasang baliho di ruang publik untuk segera menurunkannya sendiri.
Kalau tidak, maka Satpol PP dibantu TNI/Polri akan secara paksa menurunkannya.
Upaya penertiban baliho itu dilakukan demi menciptakan Jakarta yang bersih dan teratur.
Baca juga: 4 Pernyataan Kontroversial Pangdam Jaya TNI: Sindir Habib Rizieq, Bubarkan FPI hingga Copot Baliho
Sehingga tidak dicemari oleh spanduk atau baliho ilegal.
"Apabila tidak diturunkan, kita akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang lain, TNI-Polri," ucap dia.
![Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aparat-tni-mendampingi-polisi-dan-satpol.jpg)
"Sekali lagi ini dalam rangka mewujudkan Jakarta yang bersih, yang tertib, teratur. Mari kita jaga kota kita," pungkas Arifin.
Diberitakan sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman membenarkan telah memerintahkan anggotanya untuk mencopot spanduk - spanduk maupun baliho pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
Mulanya sejumlah petugas Satpol PP DKI sudah menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab.
Tapi sejumlah orang justru kembali memasangnya. Oleh sebab itu TNI turun tangan ikut melakukan penurunan.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Terkini Lainnya
Rizieq Shihab Pulang
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan kepada pihak manapun untuk memahami bahwa pemasangan baliho di ruang publik ada aturannya.
Sepanjang 2024, Pemkot Tangsel akan Bedah 510 Unit Rumah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara