Polri Batasi Kapasitas Maksimal Rest Area 50 Persen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020 - News
News, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan petugas kepolisian akan memberlakukan pembatasan kendaraan yang masuk ke dalam rest area selama libur panjang Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Menurut Istiono, nantinya kapasitas maksimal kendaraan yang bisa masuk ke dalam rest area sebesar 50 persen.
"Di rest area kita batasi, rest area hanya berlaku 50 persen saja," kata Istiono di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Tak hanya itu, kata Istiono, petugas nantinya juga akan menggelar pemeriksaan kendaraan yang melebihi kapasitas maksimal 50 persen. Namun, pemeriksaan ini akan dilakukan secara acak.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Waspadai Protokol Kesehatan di Rest Area yang Belum Optimal
Hal tersebut untuk pencegahan penularan virus Corona selama libur panjang akhir tahun. Di sisi lain, ia tidak menjelaskan sanksi-sanksi bagi para pelanggar yang tak menerapkan protokol kesehatan.
"Kita makanya random check saja. Kira-kira kalau penumpangnya kijang itu melebihi kapasitas terus misalnya 7 atau 8 ada kita akan random check," jelasnya.
"Dia nggak pakai masker misalnya, kita ketahui, kita random check gitu aja. Nggak ada pembatasan untuk mengecek seperti itu sementara," tutupnya.
Terkini Lainnya
Natal dan Tahun Baru 2021
Menurut Istiono, nantinya kapasitas maksimal kendaraan yang bisa masuk ke dalam rest area sebesar 50 persen.
Dua Penjambret di CFD Jakpus Ditangkap, Kabur ke Kampung Usai Tahu Aksinya Viral
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polisi Naikkan Proses Penanganan Penggelapan Mobil Milik Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Pati
Blusukan di Jaksel Bersama Raffi Ahmad, Gibran Ingatkan Seorang Ibu Tidak Melakukan Ini
Detik-detik Penemuan Jasad Wanita di Kos Jakarta Timur, Teman Korban Cium Aroma Busuk
Buruh Demo di Patung Kuda Terkait Gelombang PHK Industri Tekstil, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Polisi Cari Pengirim dan Penerima Narkoba Dibungkus Mie Instan yang Dikirim via Ojol