androidvodic.com

Lahan Rumah DP 0 Rupiah yang Dikorupsi, Riza Patria: Wilayah Teknis Bukan Urusan Gubernur dan Wagub - News

News, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dirinya dan Gubernur Anies Baswedan tak tahu menahu pengadaan lahan Rumah DP 0 Rupiah yang diduga dikorupsi oleh Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Sebab ia menyebut pimpinan hanya memberi arahan kebijakan secara umum, dan tidak masuk ke ranah teknis atau perinciannya.

"Pak gubernur, saya dan jajaran itu tidak masuk wilayah teknis ya, kami ini membuat kebijakan secara umum, umpamanya kami targetkan pengendalian banjir, membangun mendukung normalisasi, naturalisasi, waduk, secara teknis dinas terkait ya," kata Riza kepada wartawan, Rabu (10/3/2021) malam.

Baca juga: Wagub DKI Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Yoory Tak Usik Program Rumah DP 0 Rupiah

Dalam program Rumah DP 0 Rupiah, Dinas Perumahan dan Pembangunan Sarana Jaya disebut jadi pihak yang mengeksekusi program kerja tersebut secara masing - masing.

Sehingga politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa dirinya dan Anies tidak masuk wilayah teknis pekerjaan BUMD atau SKPD dalam eksekusi atau realisasi program kerja di lapangan.

"Kemudian kami meminta Dinas Perumahan, Pasar jaya, Sarana Jaya untuk menyiapkan DP 0, masing - masing bekerja," tuturnya.

"Jadi kami tidak masuk wilayah teknis. Nggak mungkin lah gubernur - wagub ngurusin yang teknis. Yang kebijakan besar saja menyita waktu, apalagi masuk wilayah teknis. Itu tugas dinas, tugas sudin," pungkas dia.

Baca juga: Melihat dari Dekat Lokasi Rumah DP 0 Rupiah di Munjul yang Sedang Diusut KPK

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah seluas 41.921 meter di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu, Senin (8/3/2021).

Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk Yoory dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Baca juga: Seusai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Sarana Jaya Pilih Tutupi Wajah dengan Tangan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni di PT Adonara Propertindo, Kantor Sarana Jaya, hingga kediaman sejumlah pihak terkait kasus ini.

Dari lokasi-lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara.

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta.

Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP 0 Rupiah.

Baca juga: Cuma Dinonaktifkan, Wagub DKI Bilang Pemecatan Yoory Pinontoan Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

Menurut sumber, modus korupsi itu diduga terkait markup atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisial yang tidak berkompeten.

Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di kisaran angka Rp100 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat