Pembunuh WNA Jerman dan Istrinya di BSD Serpong Ditangkap, Ini Sosoknya - News
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
News, TANGERANG - Polisi menangkap pelaku pembunuhan suami istri yang terjadi di Perumahan Giri Loka 2, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat malam (12/3/2021).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menangkap pelaku bernama Wahyu Wahyu Apriansyah (22) di Tambun, Bekasi pada sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).
Iman mengungkapkan, pelaku tidak lain adalah pekerja atau kuli bangunan yang tengah menggarap renovasi rumah korban.
"Sebelumnya pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," ujar Iman saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).
Wahyu terancam hukuman penjara seumur hidup karena terancam pidana pembunuhan berencana.
"Terhadap yang bersangkutan kami tersangkakan pasal pembunuhan berencana dengan 340 KUHPidana, atau dengan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana, yang ancaman pidananya 20 tahun penjara dan seumur hidup," pungkas Iman.
Baca juga: Cara Mengatasi Kulit Kering dengan Bahan Alami, Gunakan Minyak Kelapa hingga Oatmeal
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan satu WNA jerman dan istrinya di rumahnya kawasan BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) dini hari.
Diketahui, WNA tersebut berinisial K dan istrinya N yang meninggal di rumahnya sendiri di Perumahan Griya Loka 2, BSD, Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menjelaskan kalau pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku pembunuhan tersebut.
"Kemudian update, pelaku sudah diindentifikasi dan sekarang sedang dalam pengejaran oleh tim gabungan antara polsek dan polres," kata Angga di Mapolresta Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021).
Ia menjelaskan, pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan keterangan saksi dan tangkapan layar CCTV.
Menurut Angga, pelaku ini diduga sudah saling kenal dengan kedua korbannya.
"Pelaku sudah teridentifikasi dan kemungkinan dia kenal dengan korban," sambung Angga.
Terkini Lainnya
Pelaku tersangkakan pasal pembunuhan berencana dengan 340 KUHPidana, atau dengan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara