androidvodic.com

Alasan Polri Kerap Gelar Razia Knalpot Racing: Polusi Suara Perusak Indra Pendengaran - News

News, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan alasan Polri kerap gelar razia knalpot racing atau bersuara bising di sekitar wilayah Jakarta.

Menurut Sambodo, kegiatan tersebut merupakan bentuk tugas kemanusiaan dari pihak kepolisian. Sebab, knalpot racing dianggap sebagai bentuk polusi suara.

"Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya Dan Polres-Polres lainnya, itu adalah bagian dari tugas kemanusiaan kepolisian. Kenapa? karena knalpot yang bising, itu menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran, mengganggu kenyamanan, dan sangat berbahaya terjadi laka lalin," kata Sambodo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Sambodo menuturkan knalpot racing juga dianggap sebagai kendaraan yang berkecepatan tinggi.

Tak hanya itu, kendaraan berknalpot racing juga kerap digunakan kendaraan-kendaraan untuk berkonvoi.

"Kendaraan yang knalpotnya besar cenderung kecepatannya tinggi. Kita juga melakukan filterisasi terhadap perilaku berkendara yang berisiko di masa pandemi. Apa itu? kebut-kebutan, konvoi, nongkrong, dan sebagainya," tukas dia.

Baca juga: Razia Motor Knalpot Bising di Jakarta Bakal Digelar Rutin, 260 Anggota Polisi Disebar di 24 Titik

Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bersuara bising sebelumnya dikenakan sanksi tilang.

Penindakan itu dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/3/2021) dan Minggu (14/3/2021) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

"Untuk totalnya ada 64 sepeda motor yang ditilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).

Tak hanya sanksi tilang, Fahri menyebut puluhan kendaraan itu juga disita sebagai barang bukti.

Para pengemudi yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ancaman pidananya paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu," ujar Fahri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat