androidvodic.com

Polisi Tangkap 2 WN Inggris yang Kabur Saat Akan Dikarantina ke Jakarta - News

News, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melalui Tim Garuda Satreskrim menangkap dua Warga Negara Inggris yang melarikan diri dalam perjalanan menuju ke hotel tempat karantina di kawasan Jakarta Barat.

Kedua WN Inggris tersebut berinisial ODE (39) dan MM (32).

Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan ODE dan MM ditangkap pada Rabu (19/5) di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Kedua WNA telah dilakukan tes rapid antigen dengan hasil negatif," kata Adi dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Kota Tangerang, Jumat (21/5/2021).

Adi menjelaskan kronologis bagaimana kedua WN Inggris tersebut kabur saat hendak menjalani karantina.

"Sekira pukul 15.00 WIB, kedua WNA Inggris ini keluar area kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta. Kemudian keduanya diterima oleh perwakilan pihak Hotel Mercure Jakarta-Batavia untuk kemudian setelah dicatatkan tempat karantina oleh Personel Polres Bandara Soetta, diantarkan untuk menggunakan Taksi Blue Bird Nopol B 1219 UUA (Toyota Avanza) pengemudi atas nama Wirman," kata Adi.

Namun, Adi mengatakan saat di perjalanan, WN Inggris tersebut menyampaikan kepada sopir bahwa mereka hendak ke toilet.

"WNA tersebut menyampaikan kepada sopir taksi bahwa tidak mau melanjutkan perjalanan ke Hotel dengan alasan tidak sanggup membayar biaya hotel. Sempat terjadi perselisihan antara WNA tersebut dengan sopir taksi."

Akhirnya, Adi mengatakan WNA tersebut berhasil kabur dengan meninggalkan 3 buah koper (tas) di dalam taksi. Si sopir pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Pemudik Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Terungkap Gegara Kejangalan Jam Pemeriksaan

ODE dan MM, dikatakan Adi, telah melanggar aturan dengan tidak menjalani kewajiban karantina. Keduanya terancam dideportasi.

"Bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua WNA Inggris," ujarnya

Kedua WN Inggris itu disangkakan Pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan dan atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat