androidvodic.com

Ini Alasan Rombongan Pengantar Jenazah di Cilincing Keroyok dan Aniaya Sopir Truk - News

News, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pengeroyokan dan pengrusakan yang dilakukan terhadap sopir truk trailer di Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku merupakan rombongan pengantar jenazah yang videonya viral di media sosial.

Tercata lima orang pelaku yang ditangkap polisi dari  Polrestro Jakarta Utara .

Kelimanya berinisial KB (20), ME (18), RF (26), ARP (21) dan AJ (21).

KB dan kawan-kawannya diketahui terlibat dalam pengeroyokan dan pengrusakan terhadap seorang sopir truk, FS (20) di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan jenazah yang ketika itu akan dimakamkan di TPU Rorotan merupakan ibu kandung dari salah satu tersangka.

“Ada. Yang tersangka AJ ini mempunyai ikatan keluarga dengan yang membegal kemarin,” ujar Guruh, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Rombongan Pengantar Jenazah yang Keroyok Sopir Truk di Cilincing

Polrestro Jakarta Utara mengungkap kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang dilakukan rombongan pengantar jenazah terhadap sopir truk di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara ditangkap, Selasa (22/6/2021).
Polrestro Jakarta Utara mengungkap kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang dilakukan rombongan pengantar jenazah terhadap sopir truk di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara ditangkap, Selasa (22/6/2021). ( Wartakotalive.com)

Aksi anarkis tersebut dilakukan karena merasa rombongan jenazah yang ketika itu ingin melintas dianggap tidak diberi ruang oleh sang sopir truk.

Padahal ketika itu kondisi truk yang panjang dan lebar dengan jalan yang sempit membuat sang sopir membutuhkan waktu untuk menepi.

“Nah ini dipersepsikan atau dianggap nggak mau minggir terhadap iring-iringan kendaraan dari para pelaku ini,” ungkapnya.

Guruh menceritakan saat pertama kali diamankan ada delapan orang disusul satu orang sehingga total ada sembilan orang.

Hanya saja untuk yang ditetapkan tersangka berjumlah lima orang.

“Empat orang lainnya masih kita kenakan wajib lapor. Bila anggota kami menemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan statusnya nanti akan meningkat,” ujar Guruh.

Kronologis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat