androidvodic.com

Pemuda di Bekasi Kuras Rokok di Minimarket hingga 7 Tas, Aksinya Kepergok saat Hendak Kabur - News

News, BEKASI - Pemuda di Bekasi inisial PP (18) nekat merampok rokok berbagai merk di minimarket.

Rabu (30/6/2021) pagi, PP meyatroni minimarket di kawasan Jalan KH Agus Salim RT 4/7, Bekasi Timur.

Ratusan bungkus rokok berbagai merk yang disimpan dalam 7 tas sudah ditangan.

Sayangnya aksi PP tidak berjalan mulus, ia kepergok oleh karyawan minimarket saat hendak kabur.

"Saat mau melarikan diri, aksinya dipergoki warga dan segera kami amankan," ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Mobil Operasional Dishub Dialihfungsikan dan Dimodifikasi untuk Bantu Evakuasi Pasien Covid-19

Erna menceritakan, aksi pencurian itu terjadi pada pagi hari, sebelum minimarket tersebut beroperasi.

Awalnya, PP naik ke atas genteng dan langsung membobol genteng dan plafon yang menuju ke etalase rokok di depan meja kasir.

Setelah mengambil ratusan bungkus rokok, ia kemudian pergi ke gudang untuk melarikan diri lantaran mendengar seorang pegawai toko membuka pintu dorong yang terkunci dari luar.

"Setelah pegawai masuk ke toko, ia kaget karena etalase rokok sudah berantakan. Tak lama kemudian, pelaku hendak kabur dari dalam gudang menuju pintu yang telah dibuka oleh pegawai toko," ucap Erna.

Baca juga: Polda Metro Turun Tangan Segel Tempat Hiburan Malam di Bekasi yang Beroperasi hingga Tengah Malam

Pegawai toko kemudian menghentikan pelaku yang berpura-pura jalan ke luar toko tanpa membawa tas berisi ratusan rokok.

Ia kemudian memanggil warga lantaran menilai gelagat PP sangat mencurigakan.

PP berdalih saat dituduh mencuri, namun pegawai menemukan tujuh tas berisi ratusan rokok yang ditinggalkan pelaku di dalam gudang.

"Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan minimarket tersebut dengan cara meloncati tembok dan menjebol atap minimarket. Dia beraksi seorang diri, yakni pelaku tunggal," ucap Erna.

Baca juga: VIRAL Pria Menabung dari Hasil Berhenti Merokok, Terkumpul Uang Rp 10 Juta Lebih

Polisi mengamankan barang bukti berupa obeng dan tang yang dibawa pelaku untuk menjebol atap.

Kini, pelaku diamankan ke Polsek Bekasi Timur dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Masuk Lewat Genteng dan Bobol Plafon Minimarket, Pria Ini Kuras Rokok hingga 7 Tas, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat