androidvodic.com

Ikuti Pemerintah Pusat, Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Rincian Ketentuannya - News

News, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Hal ini selaras dengan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM hingga 25 Juli, serta mengubah nama kebijakan dari Darurat menjadi level 4.

"Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021," tulis Anies dalam Kepgub, dikutip Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Mengandung Cacing, 22 Kilogram Jeroan dan 7 Kilogram Hati Sapi Dimusnahkan, Disiram Cairan Kimia

Dalam kebijakan perpanjangan PPKM tersebut, aturannya masih sama seperti PPKM Darurat yang berlangsung 3 - 20 Juli 2021 kemarin.

Seperti aktivitas kegiatan kerja atau perkantoran pada sektor non esensial berlaku 100 persen work from home (WFH).

Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan pelayanan fisik berlaku 50 persen WFO untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Sementara WFO 25 persen berlaku untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Baca juga: Penampakan Sapi Raksasa Kurban Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies dan Wagub Riza Patria

Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari - hari seperti supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional juga dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 13.00 WIB.

Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya.

Kegiatan makan dan minum pada tempat makan hanya diperkenankan menerima take away atau sistem pengantaran, dan tiak menerima makan di tempat.

Pusat perbelanjaan atau mall masih ditutup.

Baca juga: Soal Penanganan Covid-19, Luhut, Erick Thohir dan Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf

Kegiatan pada area publik seperti taman, tempat wisata, seni budaya, sarana olahraga, hingga kegiatan pada tempat resepsi pernikahan ditutup.

Kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dilarang mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama kebijakan PPKM.

Pelaksanaan ibadah diminta dilakukan dari rumah masing - masing.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama penerapan PPKM," kata Anies.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat