androidvodic.com

Sakit Hati Cuma Dikasih Rp 2 Ribu, Begal di Tambun Tewaskan Remaja Usia 16 Tahun - News

News, JAKARTA - Dua pria berinisial ON (19) dan JR (18) diamankan Polres Metro Bekasi usai melakukan penusukan seorang remaja berinisial MR (16).

Korban tewas ditusuk obeng tespen saat berpacaran di pinggir Danau Darmawangsa, Tambun Utara pada Jumat (24/9/2021).

Dua pelaku diamankan di kediamannya, kawasan Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/9/2021) lalu.

"Kami mengerahkan petugas dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Opsnal Polsek Tambun. Mereka kami amankan di rumahnya dan mengakui jadi pelaku penusukan korban yang menyebabkan tewas," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/10/2021).

Rahmat menceritakan kedua pelaku awalnya memang berniat melakukan pemalakan kepada para remaja yang sering berpacaran hingga larut malam di pinggir Danau Darmawangsa.

JR kemudian menjemput ON dan mengajaknya untuk memalak remaja-remaja pada pukul 23.30 WIB.

Keduanya kemudian mendatangi korban MR yang sedang berpacaran dengan saksi berinisial NS.

Baca juga: Jumlah Manusia Silver di Jalanan Terus Bertambah, Kasatpol PP Bekasi Curhat Soal Pembinaan

"Mereka berdua berkeliling di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng taspen. Lalu ON mendekati korban dan meminta uang Rp50.000," tuturnya.

Namun, bukan uang Rp50.000 yang didapatkannya, MR ternyata hanya memberikan uang Rp2.000 kepada ON.

Tersinggung uang karena jumlahnya hanya sedikit, ON kemudian mencabut kunci kontak motor korban dan mengambil HP milik MR.

Baca juga: Warga Jakarta Timur Kirim Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk Aipda Ambarita: Tetap Semangat!

Korban kemudian mengejar ON yang pergi melarikan diri, namun korban berhasil mengahadangnya dan meminta agar HP beserta kunci motornya dikembalikan.

ON yang naik pitam kemudian menusukkan taspen ke arah dada kiri korban.

"Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang HP korban di dalam danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong," kata Rahmat.

Saat diamankan, polisi turut membawa serta taspen yang digunakan ON untuk menusuk MR, sebagai barang bukti, begitu pula motor yang dikenakan pelaku saat melakukan pemalakan.

Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Malak Cuma Dikasih Rp 2.000, Bang Jago Geram, Rampas HP serta Tikam ABG di Tambun Utara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat