androidvodic.com

Polisi Bekuk Satu Pelaku Jambret Ponsel Milik Pesepeda Road Bike di Jalan Sudirman - News

News, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku jambret ponsel saat rombongan Road Bike melintas di Jalan Sudirman beberapa waktu lalu.

Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk satu lagi penjambret yang aksinya sempat viral di media sosial pada Kamis (21/10/2021) kemarin.

"Ada sekelompok komunitas sepeda yang melintas di jalan sudirman kemarin. Pelaku yang berkendara roda dua merebut HP di kantong belakang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).

Pesepeda yang menjadi korban penjambretan langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Polisi langsung bergerak menindaklanjuti laporan dan menangkap satu dari dua pelaku jambret.

Lokasi penjambretan itu berlokasi Jl Jenderal Sudirman Kavling 29 tepatnya di persimpangan dengan Jl Prof Dr Satrio, di bawah flyover Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Dengan waktu satu hari berhasil kita tangkap pelakunya inisialnya ABL, dia jokinya yang mengendarai sepeda motor," kata Yusri.

Baca juga: Jambret yang Viral Rampas Handphone Pesepeda di Jalan Sudirman Akhirnya Tertangkap di Cakung 

Sementara satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan ABL, polisi menyita satu sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.

"Sementara eksekutormya ini masih terus kami lakukan pengejaran tetapi identitas sudah kami ketahui," tutur Yusri.

Agar kejadian serupa tak terulang, Yusri mengimbau kepada masyarakat terutama yang hobi bersepeda agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya.

Menurutnya, tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

"Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana," pesan Yusri.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat