androidvodic.com

DPRD DKI Usul Dana Hibah Ormas Dibelah Dua, Bamus Betawi: Wacana Lama Diulang Lagi - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengusulkan dana hibah Rp4,2 miliar yang dianggarkan untuk Bamus Betawi di tahun 2022 dibelah dua, yaitu untuk Bamus Betawi dan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982.

Masing-masing diminta mendapat pembagian adil yakni Rp2,1 miliar.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, M Rifky alias Eki Pitung menyebut usulan Mujiyono tak berdasar.

Menurutnya usulan tersebut lebih terdengar politis, karena pengulangan dari wacana tahun lalu.

"Ini wacana lama yang diulang lagi, lebih terdengar politis saya kira," kata Eki Pitung saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Eki mempertanyakan dasar usulan pembagian tersebut. Apalagi dalam nomenklatur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI tak memuat nama bamus lain selain Bamus Betawi, sebagaimana amanat Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Itu jelas dua perahu yang sangat berbeda. Anggaplah, kalau misalnya besok ada yang bikin Bamus lagi, sampai 5 Bamus, apakah hibah juga mau dibelah 5? Terus nanti kalau ada temuan BPK, apakah Pak Mujiyono mau bertanggung jawab?," kata Eki.

Atas hal itu menurutnya usulan yang disampaikan dalam rapat Komisi A DPRD DKI itu terkesan ingin memelihara konflik.

Mestinya kata Eki, jika semangatnya menyatukan maka cara yang bisa diambil yakni lewat Musyawarah Besar (Mubes) ke-VIII pada 2023 mendatang.

Baca juga: Bamus Betawi Haramkan Mustafa Kemal Ataturk Jadi Nama Jalan di Tanah Jakarta Manapun

"Tapi, kalau Pak Mujiyono tidak suka dengan Bamus Betawi yang sekarang, ya tunggu saja sampai 2023. Nanti kalau mau bantu memediasi menyatukan ya di situ tempatnya," ucap Eki.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kata Eki, juga telah memerintahkan satu dinas terkait untuk segera dibuatkan Pergub Tentang Dana Hibah Badan Musyawarah (Bamus) Betawi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015. 

"Jadi, teman-teman DPRD jangan lagi pura-pura tidak mengerti. Karena yang diberikan hibah itu Badan Musyawarah Masyarakat Betawi sebagai Mitra Pemerintah yang kedudukannya sah dan punya SK Menteri Hukum dan HAM, yang berdiri juga berdasarkan Pakta Integritas atas Pernyataan Pakta Integritas dari para pendiri Bamus dan ditandatangani oleh para Tokoh Pendiri pada Tahun 1982," terangnya.

"Kalau sekarang masih ada yang ngotot mau dana hibah ngaku Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, keperluannya apa? dan bertanggung jawab dengan siapa?," ucap dia.

Eki mengaku, sebelumnya, pihaknya bahkan sudah minta berkali-kali, agar jangan bikin konflik di kampung sendiri. Ia mengajak wakil rakyat di DPRD DKI agar tak lagi mengadu domba.

"Kami orang Betawi juga mengajak kepada Abang dan Empok-empok saudara ane, mari jagain nih kampung kita, malu dilihat orang ketahuan ribut cuma urusan duit hibah dari tahun ke tahun," terangnya. 

Menurutnya apa yang selama ini dilakukan Pemprov DKI sudah sesuai aturan. Mengingat Badan Musyawarah Suku Adat Betawi bukan mitra pemerintah DKI.

Baca juga: Bamus Betawi dan Padi Laporkan Pria di Bekasi yang Diduga Lakukan Penghinaan

"Contoh tahun lalu, dimana akibat konflik yang saat itu baru ribut, di DPRD soal dana hibah kita Bamus Betawi Perda 4/2015 tidak dapat dana hibah, tapi alhamdulillah kami tetap bisa menjalankan program-program organisasi hampir Rp7 Miliar. Kita keluarkan itu malah lebih yang kita pake dari besarnya dana hibah dari Pemprov," jelas Eki.

"Badan Musyawarah Suku Betawi bukan mitra Pemerintah Provinsi DKI. Sama seperti Organisasi Betawi biasa seperti ormas yang lain. Jadi, jangan cuma punya semangat, tetapi harus ngerti UU dan Perda dong, biar jadi kuat ini Betawi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat