androidvodic.com

Dishub Gadungan yang Palak Pelaku Usaha di Leuwiliang Bogor Tertangkap, Uang Rp 1,5 Juta Disita - News

News, LEUWILIANG - Aksi pungutan liar dilakukan seorang pria di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Setiap kali beraksi, pelaku inisial JT selalu menggunakan seragam Dinas Perhubungan (Dishub)

Video pungutan liar ini beredar di media sosial pada Kamis (3/12/2021).

Dalam video ini, seorang pria berseragam Dinas Perhubungan tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Video itu diunggah di jaringan media sosial Instagram @pancakarsakabbogor, Kamis (3/12/2021).

Baca juga: Sederet Sanksi bagi Menwa UPN Veteran Jakarta, Buntut Tewasnya Mahasiswi saat Pembaretan di Bogor

Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto membenarkan kejadian ini.

"Pelaku telah diamankan polisi karena nekat menyamar jadi anggota Dinas Perhubungan gadungan. Pelaku telah melakukan pungutan liar terhadap para pelaku usaha," kata Andriyanto, Minggu (5/12/2021).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Dari situ, polisi melalukan penyelidikan dan mengamankan JT.

"JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha," jelas Andriyanto.

Baca juga: Apa Kabar Polisi yang Ditabrak dan Dilindas Bandar Narkoba di Rest Area Tol Cirebon ?

Dari hasil pemeriksaan, diketahui JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.

"Dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut Tim Jaksa Hari Ini

Dalam karcis dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.

Termasuk, akan mencari kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa.

"Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha," kata Andriyanto.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bermodal Seragam Dishub, Pria di Leuwiliang Lakukan Pungli Raup Jutaan Rupiah dari Pelaku Usaha, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat