androidvodic.com

Kenal di Aplikasi, Diperdaya Tawaran Kencan, Pria di BSD Kehilangan Mobil dan Barang Berharga - News

Laporan Wartawan Warta Kota, Rizki Amana

News, TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus perampasan mobil yang dilakukan kawanan perampok bermodus menawarkan jasa kencan dengan menggunakan jasa pekerja seks komersial.

Kawanan yang berjumlah empat orang ini diotaki oleh pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan modus yang digunakan kawanan pelaku pencurian tersebut berupa menawarkan korban dengan jasa pekerja seks komersial (PSK).

"Kawanan ini menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi dan mengajak akan berhubungan badan," katanya dalam konfererwnsi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12/2021).

Iman menjelaskan aksi kawanan ini diawali salah seorang pelaku yakni seorang wanita berinsial VP (44) mengajak korbannya AF untuk berkencan di sebuah kamar hotel di kawasan BSD Serpong.

Baca juga: Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Duren Sawit Berlangsung Dramatis

Sebelumnya VP berkenalan dengan AF melalui aplikasi kencan.

Karena tawaran VP, korban AF pun tertarik. Mereka akhirnya bertemu di Tangsel, Rabu, 15 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Ternyata Sempat Akan Dikeroyok Warga, Driver Taksi Online yang Remas Penumpangnya Langsung Kabur

VP mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel yang telah dipilihnya.

Namun sebelum menuju lokasi, VP meminta berhenti sejenak di minimarket untuk membeli secangkir kopi.

"Si korban AF diberikan minuman oleh si perempuan tersebut yang telah dicampur obat dan setelah diberikan minuman yang bersangkutan merasa pusing dan tak sadarkan diri," ungkap Iman.

Baca juga: Grab Tanggapi Dugaan Driver Taksi Online-nya Tendang Penumpang

Saat kondisi korban sudah tak tersadarkan, VP dan sang suami JS (39) langsung membawa kabur mobil maupun barang berharga lainnya milik AF.

Kemudian, pasangan suami istri itu langsung mengoper barang curiannya tersebut ke dua orang pelaku lain yakni ZS (30) danIM (42) yang telah menunggunya.

Karena perbuatannya kata Iman, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat