androidvodic.com

Harus Tutup Pukul 22.00 WIB, Kafe, Restoran hingga Bar Dilarang Buat Acara Perayaan Tahun Baru 2022 - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan perayaan momen pergantian tahun baru 2022 tidak boleh digelar di pusat keramaian seperti kafe dan restoran.

Aturan itu berlaku bagi semua tempat hiburan sepertid kafe, club atau bar di DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan segala varian terbarunya yang saat ini telah ditemukan beberapa kasus positif Omicron.

"Hasil rapat bersama Dishub DKI, Kasatpol PP, dan Asops Kodam Jaya, kita semua bersepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta di kafe, bar, restoran maupun hotel. Ini dilakukan rangka pembatasan mobilitas mengurangi kerumunan karena mengingat Virus Omicron sudah terjadi penularannya di masyarakat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Adapun aturan jam operasional yang diperbolehkan saat malam tahun baru bersifat terbatas.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Satpol PP Jakarta Pusat Terjunkan 230 Personel Jaga Titik Rawan Kerumunan

Semua kafe dan bar di Jakarta diimbau untuk tutup tepat pukul 22.00 WIB dan berlaku sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.

"Semua kafe restoran bar itu harus tutup pada pukul 22.00. Jam itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 2 Januari," kata Sambodo.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga kembali melakukan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di DKI Jakarta. Kesebelas kawasan itu akan bebas dari kendaraan dan kerumunan mulai pukul 22.00-04.00 WIB mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Baca juga: Ini 10 Ruas Jalan di Jakarta yang Akan Ditutup Polisi pada Malam Tahun Baru 2022

"Kita putuskan juga bahwa pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Untuk jamnya dimulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari," imbuh Sambodo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat