androidvodic.com

Apa Itu Crowd Free Night? Aturan yang Diberlakukan di Jakarta pada Malam Tahun Baru 2022 - News

News - Berikut pengertian dari crowd free night yang diberlakukan di Jakarta pada malam Tahun Baru 2022.

Provinsi DKI Jakarta akan diberlakukan crowd free night (CFN) pada malam Tahun Baru 2022 oleh Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Tribunnews, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan jika CFN akan dilakukan dua hari.

“Sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan maka kita putuskan pertama CFN dilaksanakan dua hari yakni 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022,” ucap Sambodo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021)

Baca juga: SKB 4 Menteri: PTM Terbatas Mulai Januari 2022, Ini Aturan dan Syarat Sekolah Gelar Tatap Muka

Baca juga: ATURAN Perayaan Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup, Dilarang berpawai dan Arak-arakan

Penerapannya akan dilakukan mulai Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Lalu apa itu crowd free night atau CFN? Berikut penjelasannya.

Pengertian Crowd Free Night (CFN)

Suasana sepi disepanjang Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur, meskipun ada beberapa kios penjual tetap membuka usahanya, Kamis (31/12/2020). Jalan Inspeksi BKT menjadi salah satu lokasi yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan yang dapat menyebarkan Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi disepanjang Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur, meskipun ada beberapa kios penjual tetap membuka usahanya, Kamis (31/12/2020). Jalan Inspeksi BKT menjadi salah satu lokasi yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta pada malam pergantian tahun untuk mencegah kerumunan yang dapat menyebarkan Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dikutip dari Kompas.com, crowd free night adalah aturan pembatasan mobilitas kendaraan dan pejalan kaki kaki.

Sementara untuk pemberlakuannya dilakukan setiap Jumat-Minggu serta hari libur nasional mulai pukul 22.00-04.00 WIB.

Kemudian pemberlakuan tetrsebut dibagi menjadi dua tahap yaitu pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Pada tahap pertama, kepolisian melakukan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.

Hal ini diartikan jika kendaraan masih boleh untuk melintas kecuali komunitas geng motor karena dianggap memicu kerumunan.

Lalu pada tahap kedua yaitu pukul 24.00-04.00 WIB, kendaraa yang boleh melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

Diketahui jika pemberlakuan CFN ini sempat dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 21 September-4 Oktober 2021 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat