androidvodic.com

Cerita Korban Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Cs, Berinvestasi Pakai Uang Pesangon PHK - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

News, TANGERANG - Sidang perdana kasus wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang perdana tersebut Ustaz Yusuf Masur tidak hadir.

Kasus perdata yang melilit Ustaz Yusuf Mansur tersebut diketahui dilaporkan sejak tahun 2020 lalu.

Ustaz Yusuf Mansur diduga telah ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Ustaz Yusuf Mansur digugat bersama dua pihak lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Gugatan dilayangkan 12 orang yang menjadi investor hotel tersebut karena merasa dirugikan.

Seperti yang dirasakan, Lilik seorang investor Hotel Siti yang telah menggelontorkan uang Rp 12 juta pada tahun 2013 silam.

"Dari awal saya ikut, kalau inget ini saya sakit hati, awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia," ujar Lilik usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Merasa Dirugikan, Pihak Mengaku Korban Ustaz Yusuf Mansur Sambangi MUI, Minta Solusi

Saat itu dirinya tertarik menjadi investor untuk pembangunan hotel dan apartemen tersebut.

"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri ditempatnya. Akhirnya saya ikut saya transfer waktu itu antara bulan Mei-Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," katanya

Saat kena PHK, Lilik bercerita merasa sudah tua dan ingin punya usaha.

Tetapi saat itu dia bingung dan tidak tahu harus ke mana, tapi tawaran dari Ustaz Yusuf Mansur ini menggiurkan.

Akhirnya ia pun memberanikan diri ikut menjadi investor dengan mentransfer uang Rp 12 juta yang merupakan pesangon PHK-nya.

Baca juga: Dalam Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban Beberkan Jumlah Uang yang Ditransfer

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat