androidvodic.com

Dalam 24 Jam Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Tambah 13.379, Akankah Gubernur Anies Tarik Rem Darurat? - News

News, JAKARTA - Jumlah kasus baru Covid-19 di Ibu Kota Jakarta hari ini Jumat (4/2/2022) bertambah 13.379.

Sebanyak 12.891 berasal dari transmisi lokal dan sisanya 488 PPLN.

Akankah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabil kebijakan tarik rem darurat?

Kenyataanya, Anies Baswedan masih enggan menarik rem darurat meski penyebaran Covid-19 terus meroket di wilayahnya.

Anies bilang, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pasien Covid-19 di rumah sakit jadi salah satu faktor penentuan kebijakan rem darurat.

“Kami sedang monitoring terus. Dan kalau kita lihat perjalanan selama ini, salah satu faktor untuk menetapkan pengetatan adalah tentang keterisian di rumah sakit,” kata Anies di kawasan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2022).

Diketahui, BOR di 140 rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sudah mencapai 57 persen.

Baca juga: Gubernur Anies Diberi Tugas Pemerintah Pusat Tentukan Konsep Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Angka ini pun dinilai masih cukup aman sehingga kebijakan rem darurat belum diambil Pemprov DKI.

“Untuk mencegah penularan, maka kita taati protokol kesehatan. Ketika terjadi peningkatan dalam keterisian rumah sakit, maka pengendaliannya adalah dengan mengurangi mobilitas,” ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, hal ini berkaca dari pengalaman sebelumnya, khususnya saat gelombang kedua Covid-19 melanda ibu kota pada pertengahan Juni 2021 lalu.

Kala itu, Anies menarik rem darurat saat tingkat keterisian rumah sakit rujukan mencapai 90 persen dan BOR ruang Intensive Care Unit (ICU) di kisaran 81 persen.

“Kita ingat ketika di bulan Juni-Juli 2021 lalu, ketika jumlah tempat tidur untuk perawatan dibutuhkan meningkat signifikan, kemudian kita harus meningkatkan kapasitas. Itu berlomba jumlah kebutuhan dengan kapasitas yang harus kita siapkan,” kata Anies.

“Nah, saat ini situasinya masih bisa dibilang secara jumlah masih relatif agak kecil,” tambahnya menjelaskan.

Walau demikian, orang nomor satu di DKI ini menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan rem darurat akan dilakukan bila kasu terus meroket.

Baca juga: Sebaran 32.211 Kasus Baru Covid-19 di 34 Provinsi Indonesia: Jakarta, Jabar, dan Banten Tertinggi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat