androidvodic.com

Ini Lima Langkah Cepat Pembenahan Lapas Kelas 1 Tangerang Setelah Kebakaran  - News

News, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang terus melakukan pembenahan pasca kebakaran pada September 2021. 

Langkah cepat pembenahan dilakukan  secara Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI). 

Sikap PASTI itu disampaikan Kepala Divisi  Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten Masjuno kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Jaksa Dakwa 4 Orang Petugas Terkait Kasus Kebakaran LP Kelas 1 Tangerang

Masjuno mengatakan telah terjadi beberapa peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat terkait dengan Lapas Kelas I Tangerang, yaitu peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 8 September 2021 dan peristiwa pelarian seorang narapidana a.n. Adami bin Musa pada tanggal 8 Desember 2021.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM telah melakukan langkah-langkah cepat, diantaranya melakukan penggantian Kanwil, Kepala Lapas beserta 12 pejabat struktrual di bawahnya. 

Penggantian pejabat ini dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pembenahan pada Lapas Kelas I Tangerang.

Sebagai wujud tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Kami Kepala Lapas, seluruh pejabat, beserta seluruh petugas telah melakukan langkah-langkah cepat guna melakukan pembenahan Lapas Kelas I Tangerang secara PASTI," kata Masjuno.

Baca juga: Mayat Misterius di Kampung Pisang Cibinong Buat Geger, Ditemukan Meringkuk, Dibungkus Layaknya Paket

Pembenahan yang telah dilakukan adalah sebagai jawaban atas beberapa isu atau permasalahan yang terjadi. 

Seperti adanya dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, masih terdapatnya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan seperti penggunaan alat komunikasi, dan kurangnya soliditas dan kedisiplinan pegawai.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Asep Sunandar, mengatakan sejak awal penugasan pada pertengahan Desember 2021 lalu, beberapa langkah cepat dalam rangka pembenahan sudah dilakukan. 

Satu di antaranya melakukan razia atau penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan

Razia ini dilakukan dengan melibatkan seluruh petugas lapas dengan sasaran seluruh kamar hunian, halaman blok hunian, dan lingkungan di dalam lapas.

Sesuai arahan Dirjenpas untuk melaksanakan 3+1 yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, sinergitas dengan APH, serta Back to Basics.

Baca juga: Niat Cari Kucing, Remaja di Bekasi Disangka Maling, Dihajar Membabi Buta hingga Tewas di Tempat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat