Terkini Lainnya
TOPIK
4 sipir terdakwa kasus kebakaran maut Lapas Tangerang dituntut 2 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022)
narapidana teroris sempat selamat karena berlindung di bak kamar mandi selama api membakar Lapas Kelas I Tangerang, dia tewas dalam perjalanan ke RS
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang terus melakukan pembenahan pasca kebakaran pada September 2021 secara PASTI .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang bacakan dakwaan terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, 4 orang didakwa
Pengadilan Negeri Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang ,Selasa (18/1/2022) mendatang.
Sidang perdana Kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang diselenggarakan pada 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kemenkumham mengatakan akan mendiskusikan terkait hal tersebut terlebih dahulu karena itu merupakan sesuatu yang baru.
Hal tersebut disampaikan Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (1/11/2021).
Mualimin Abdi beserta jajaran Kemenkumham menyambangi kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Senin (1/11/2021).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya segera memanggil pihak Kemenkumham dan Ditjen OAS akibat kebakaran Lapas Tangerang
Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).
Jovan mengatakan rangkaian tragedi di sejumlah Lapas beberapa tahun terakhir ini tidak boleh berlanjut sampai terjadi tragedi yang lebih besar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan tak ditahannya 6 tersangka tersebut.
Y yang mengalami luka bakar di atas 60 persen bahkan harus menjalani operasi dua kali dalam sepekan.
Penetapan tiga tersangka baru turut menyeret dua petugas lapas dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 lalu.
Tubagus menambahkan, pemasangan MCB tersebut berfungsi memutus aliran listrik jika terjadi korsleting
Polisi hingga saat ini belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, dugaan terkuat karena faktor kelalaian.
Sudah ada 6 tersangka dalam insiden kebakaran ini yang ditetapkan oleh jajaran penyidik, kekinian tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.
Tubagus menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka baru itu dilakukan untuk mendalami kembali kebakaran Lapas Tangerang.
Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Tiga tersangka baru dinilai alpa menyebabkan kebakaran Lapas Tangerang karena menangani instalasi listrik yang tidak sesuai keahlian bidangnya.
Sebelum menetapkan tiga tersangka baru yakni napi dan pegawai lapas, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara.
6 keluarga narapidana yang tewas dalam kebakaran Lapas Tangerang akan menggugat dua hal kepada pemerintah pusat.
Sudah ada 3 tersangka dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang, hari ini Polda Metro akan umumkan tersangka baru dalam kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut gelar perkara penyidikan kasus ini telah selesai.
Pengungkapan tersangka ini akan dilangsungkan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada siang tadi.
Penonaktifan jabatan itu terkait dengan penyidikan Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang tengah berproses di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kembali memeriksa 6 saksi tambahan untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tanggerang, Ricardo telah dipulangkan ke Portugal, Rabu (22/9/2021), kemarin