androidvodic.com

Pemprov DKI Siapkan Bantuan untuk Mahasiswa Berprestasi hingga Rp 9 Juta per Semester, Segera Daftar - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

News, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022.

Melalui program ini, calon mahasiswa atau mahasiswa bisa mendapat beasiswa Rp 9 juta per semesternya.

"Pemprov DKI melalui Disdik telah membuka pendaftaran KJMU tahap I tahun 2022," demikian bunyi pengumuman yang diunggah di instagram resmi Pemprov DKI (@dkijakarta) dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (12/2/2022).

Sebagai informasi, KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

Adapun jumlah penerima KJMU tahap II pada 2021 kemarin mencapai 10.912 mahasiswa.

Program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan akses dan kesempatan mereka belajar di perguruan tinggi.

Baca juga: Kisah Para Pelajar Peraih Beasiswa dari Desa Miliarder Tuban

Sehingga mutu pendidikan calon/mahasiswa itu bisa terus ditingkatkan sekaligus memotivasi agar peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp 9 juta per semester yang mencakup biaya penyelenggara pendidikan (PTN dan PTS), serta biaya pendukung personal (biaya hidup).

Bantuan biaya hidup ini meliputi biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan/peralatan dan biaya pendukung lainnya.

Lalu bagaimana cara daftarnya? Simak selengkapnya:

1. Calon penerima mendaftar ke sekolah (14-25 Februari 2022);

Baca juga: Tawarkan Biaya Kuliah Gratis, 5 Beasiswa S2-S3 Ini Dibuka Tanpa Batas Usia

2. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI (28 Februari - 6 Maret 2022);

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (7-11 Maret 2022);

4. Data final penerima ditetapkan (14-31 Maret 2022).

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Mahasiswa Bisa Dapat Rp 9 Juta per Semester dari Pemprov DKI, Simak Cara Daftarnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat