androidvodic.com

Panggil Ketua DPRD DKI, KPK Lengkapi Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha melengkapi proses penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan ajang Jakarta E-Prix atau Formula E.

Salah satunya yakni lewat keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (22/3/2022) kemarin lusa.

"Terkait dengan kegiatan penyelidikan atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta, tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini. Satu di antaranya dengan kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Muaragembong Gemar Santap Kertas, di Gunungkidul Ada Bocah Ketagihan Merokok

Baca juga: Puan Buka Peluang Duet dengan Anies di Pilpres 2024, Mengaku Tak Musuhan,Sering Tak Sengaja Bertemu 

Terkait bahan yang coba digali lewat Prasetyo Edi, Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan ke publik.

Karena, ia mengingatkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. 

Sebagaimana diketahui, hal-hal terkait penyelidikan suatu kasus belum bisa disampaikan ke masyarakat.

Ali hanya bisa memastikan, tim penyelidik KPK akan segera memeriksa bahan keterangan yang diberikan oleh Prasetyo Edi Marsudi.

"Tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh tim penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana," katanya.

Baca juga: Didesak Serius Usut Dugaan Korupsi Formula E hingga Ada Aksi Teatrikal Tuyul Keliaran di KPK

Baca juga: Pro Kontra Ajang Formula E di Ancol Butuh Pawang Hujan Seperti MotoGP Mandalika

Usai diperiksa pada Selasa, Prasetyo menjelaskan bahwa KPK mengonfirmasi ihwal aliran dana Rp180 miliar dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) DKI melalui Bank DKI untuk Formula E sebelum disahkannya APBD terkait. 

"Dikonfirmasi mengenai uang Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui bank DKI," ucap Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). 

Dia menambahkan, aliran dana dari Dispora DKI Jakarta melalui Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E tersebut mendapatkan perhatian lebih mendalam dari KPK

Prasetyo juga menyerahkan dokumen surat Dispora DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dijawab menggunakan instruksi gubernur. 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi usai diperiksa KPK terkait dengan ajang Jakarta E-Prix atau Formula E, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi usai diperiksa KPK terkait dengan ajang Jakarta E-Prix atau Formula E, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022). (Ilham Rian Pratama)

Selain itu, dia mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel dalam melakukan pemeriksaan terkait dengan ajang Formula E

Pemprov DKI Jakarta sudah angkat bicara menyoal pemeriksaan Prasetyo. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai tidak ada perihal yang luar biasa atas pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh KPK.  

Baca juga: Wagub DKI Sebut Proses Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol Sudah 80 Persen 

Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan mengetahui pola, mekanisme, standar operasional prosedur (SOP), aturan, ketentuan, serta tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja perihal terkait. 

"Ketua DPRD dipanggil KPK itu biasa. Ingin diskusi. KPK perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," kata Riza di Jakarta, Selasa (22/3/2022).  

Kendati sudah diperiksa dua kali dalam sebulan terakhir, Riza menilai hal tersebut tidak mengindikasikan adanya hal yang luar biasa atas pemanggilan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat