androidvodic.com

Wagub DKI Ahmad Riza Patria Tanggapi Rencana Pembentukan Pansus Perubahan 22 Nama Jalan - News

News, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersuara soal rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) mendalami polemik perubahan 22 nama nama di jalan Ibu Kota. 

Menurut Ahmad Riza Patria, setiap anggota dewan memiliki hak untuk berpendapat termasuk dalam polemik perubahan 22 nama nama di jalan Ibu Kota. 

"Semua itu, setiap dewan dari tingkat nasional provinsi punya hak yang melekat. Namun, kami berharap setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengann dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama," ujar Ahmad Riza Patria di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat pada Kamis (14/7/2022). 

Ahmad Riza Patria berharap, pihaknya dengan DPRD DKI Jakarta bisa diksusi bersama terkait polemik perubahan 22 nama nama di jalan Ibu Kota. 

Menurut Ahmad Riza Patria, banyak cara untuk menyelesaikan polemik 22 nama jalan di ibu kota.

"Tidak selalu pada pansus. Setiap kebijakan yang dibuat Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan Pemprov," tukasnya. 

Sebelumnya Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami polemik perubahan 22 nama nama di jalan Ibu Kota. 

Menurut pengawas pemerintah itu, banyak warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan tersebut. 

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.

"Kami akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya dikemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Mujiyono berdasarkan keterangannya pada Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Babak Baru Polemik Perubahan Nama Jalan, DPRD Bentuk Pansus, di Google Maps Nama Jalan Belum Ganti

Diberitakan Pemprov DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan dengan nama Tokoh Betawi sesuai dengan Keputusan Gubernur 565 tahun 2022. 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melaksanakan layanan 'jemput bola' serentak bagi warga Jakarta yang terkena imbas perubahan nama jalan tersebut.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Reaksi Wagub DKI Terkait Rencana Komisi A DPRD DKI Jakarta Bakal Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat