androidvodic.com

Polisi Sita, Bekukan Bisnis hingga Aliran Dana Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir - News

News, JAKARTA - Kepolisian menyita dan membekukan bisnis milik tersangka mafia tanah yang menimpa keluarga selebritas Nirina Zubir.

Itu dilakukan selepas polisi menangkap tiga pelaku baru.

Adapun dua pelaku utama bernama Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Tersangka Riri merupakan orang kepercayaan dari keluar Nirina Zubir

"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu (bisnis) frozen food," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). 

Selain membekukan bisnis kedua tersangka utama, sambung Petrus, pihaknya juga memblokir terkait aliran dana kedua tersangka. Aset dari dua tersangka itu pun ikut disita. 

"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas," katanya. 

Ditambahkan Petrus, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta dalam memulihkan hak korban. Kepolisian saat ini menunggu hasil putusan dari pengadilan. 

"Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal hanya tunggu putusan pengadilan saja,” ucap Petrus.

“Kita berharap percepatan-percepatan penangana perkara ini khususnya untuk ibu Nirina Zubir cepet diproses di pengadilan dan dapet putusan yang inkrah. Terus Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," sambung dia. 

Baca juga: Pengacara Nirina Zubir Dukung Upaya Polisi Ungkap Kasus Mafia Tanah

Untuk diketahui, total ada enam sertifikat aset keluarga Nirina yang telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir

Hasil penyelidikan diketahui otak pelaku tindakan itu bernama Riri Khasmita. Riri merupakan mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir.

Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka dari kasus itu. Lima tersangka itu terdiri atas dua klaster. 

Klaster pertama merupakan para pelaku yang terdiri atas Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Klaster kedua merupakan klaster notaris dengan tersangka bernama Farida, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. 

Setahun berselang, polisi mengungkap adanya tiga tersangka lagi dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir yang ditangkap polisi. Ketiga tersangka ini bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito.

Para tersangka berperan dalam melakukan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir secara sepihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat