androidvodic.com

Ditangkap Predator Seksual dengan Modus Guru Agama dan Pengajar Paskibra di SMPN Tangerang Selatan - News

News, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan menangkap seorang pelaku kekerasan seksual berinisial AR (28).

Mirisnya, pria itu juga menjadi guru ilmu agama dan pengajar ekstra kurikuler Paskibra di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), yang berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 3 orang anak di bawah umur menjadi korban.

"Untuk korban dalam kasus pencabulan ini ada tiga orang, yakni dengan inisial RPH (13), JNF (14), dan AHRJ (17) yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Zulpan menjelaskan, modus yang dilakukan oknum guru bejat itu dengan melakukan pengancaman terhadap para korban.

Ancaman itu kerap dilakukan kepada korban saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Paskibra di sekolah tersebut.

"Jadi pelaku ini mengancam korbannya dengan ancaman akan dikelurkan dari Pasus Paskriba yang di sekolah tersebut. Kemudian, korban lainnya juga diancam akan dikeluarkan dari Pasus Pramuka yang ada di sekolah apabila berani menolak ajakan pelaku," papar Zulpan.

Awal kasus terungkap

Lebuh lanjut mengungkapkan, kepolisian berhasil membongkar kejahatan seksual ini setelah salah satu korban menceritakan perbuatan predator seksual tersebut kepada temannya.

Baca juga: Kawal Peradilan Kasus Kekerasan Seksual Sampai Akhir Demi Tegaknya Keadilan

Setelah bercerita kepasa teman korban, ternyata kawan korban itu mengalami hal yang serupa.

"Jadi awal mula diungkap, pada 12 Juli 2022 salah satu korban bercerita kepada temannnya soal perbuatan cabul pelaku. Namun, temannya juga malah menceritakan hal yanh sama yang pernah dia alami," imbuhnya.

"Karena hal tersebut, akhirnya ketiga korban sepakat untuk menceritakan hal ini kepada guru di sekolah, dan pihak guru langsung menghubungi orang tua untuk menceritakan apa yang telah terjadi kepada ketiga anak tersebut," sambung dia.

Selanjutnya para korban itu menghubungi anggota Binmas guna melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian. Ketiga korban lalu melapor kasus itu ke Polres Tangerang Selatan.

"Dan dari laporan ini, pihak Polres Metro Tangerang Selatan langsung bergerak responsif dengan melakukan pemeriksaan terhqdap korban, melakukan visum, sehingga ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," terangnya.

"Jadi dilaporkan pada tanggal 16 Juli 2022 ke Polres Metro Tangerang Selatan, dan pada tanggal 17 Juli 2022 atau satu hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dan juga mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti kejahatannya," lanjut Zulpan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku sebagai tersangka dengan Pasal dugaan tindak pencabulan ini. Selain itu, pelaku juga dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar," tutup Zulpan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat