androidvodic.com

Penampakan Ruko 'Markas Judi Online di PIK Usai Digerebek Polda Metro Jaya - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lusa kemarin menggerebek sebuah ruko yang dijadikan markas judi online pada Jumat (12/8/2022) kemarin.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 78 orang di dalam ruko yang berlokasi di Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pantauan News di lokasi, Minggu (14/8/2022) malam, tampak ruko bercorak merah dan putih yang sudah tidak beroperasi.

Kantor yang berlokasi Rukan Exclusive Blok E No 39A Bukit Golf Mediterania, Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara tampak sepi dan tak ada penjagaan khusus. Tampak pula pintu hanya digembok rantai tanpa dipasang garis polisi.

Seorang petugas sekuriti, Indra menuturkan, penggerebekan itu dilakukan pada dini hari. Saat itu, ia kebetulan sedang berjaga saat polisi melakukan penggerebekan.

"Sudah kosong sejak digerebek. Kebetulan saya lagi piket malam, jadi saya ikut mengamankan sekitar ruko aja," kata Indra saat ditemui di lokasi.

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online di PIK, Peran Tersangkanya Ada Supervisor hingga Customer Service

."Katanya si kantor, ya. Tapi kami gak tau persis digunakan untuk apa, karena gak ada pelangnya juga. Cuma memang aktivitasnya tertutup dan ramai juga sampai malam," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, pihaknya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan markas judi online di Kawasan Pantai Indah Kapuk.

"Pengungkapan kasus judi online dilakukan 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Ekslusif Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata Aulia saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 78 orang. Lebih lanjut Aulia mengatakan, dari ke-78 orang tersebut kini masih dalam pemeriksaan.

Polisi juga tengah menyiapkan pasal persangkaan dalam kasus judi online ini.

"Yang diamankan ada 78 orang. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," pungkas Aulia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat