Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta - News
News - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah resmi dibuka kembali, Senin (22/8/2022).
Kali ini, merupakan pendaftaran pendaftaran untuk tahap 3 dan dibuka hingga 10 September 2022 mendatang.
Pendaftaran DTKS sendiri akan dilaksanakan empat kali dalam setahun.
Hal tersebut sesuai dengan Ingub Nomor 2 Tahun 2022 tentang DTKS.
Tahap tiga ini awalnya direncanakan dibukan 1 Agustus lalu.
Namun kerena pengelolaan data pendaftaran tahap satu dan dua, tahap tiga menjadi diundur.
Baca juga: Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya
Untuk melakukan pendaftaran online dilakukan dengan mengakses laman dtks.jakarta.go.id.
Pemprov DKI Jakarta lewat akun Instagram resminya, @dkijakarta, mengunggah tujuh golongan yang tak dapat diusulkan DTKS.
Tujuh golongan tersebut yakni:
1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).
Terkini Lainnya
Berikut ini daftar 7 (tujuh) golongan yang tidak dapat diusulkan untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta
BERITA REKOMENDASI
Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022
DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Dibuka, Klik dtks.jakarta.go.id
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polisi Catat 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Satu Bulan
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf
Anggota Babinsa di Depok Usir Sekelompok Debt Collector, Ini Penjelasan Dandim
Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu, 6 Juli 2024, BMKG: Depok Hujan Petir Mulai Siang hingga Malam Hari