androidvodic.com

Anak Penyanyi Dangdut Curi Belasan Motor untuk Penuhi Kebutuhan Hidup, Satu Motor Dijual Rp2,5 Juta - News

News, JAKARTA - Persoalan kebutuhan biaya hidup, menjadi alasan anak penyanyi dangdut Resti Destasmi Arifin melakukan pencurian belasan motor.

Setelah dirinya ditangka Polisi, motif pelaku tak lain gara-gara terhimpit masalah ekonomi.

"Motifnya itu dari pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Putri Imam S Arifin Ditangkap Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor, Modusnya Diungkap Kapolsek

Putri pendangdut kondang Imam S Arifin tersebut mengincar para korban yang berprofesi sebagai pedagang.

Yonky mengatakan, Resti tak terinspirasi oleh apapun kala mulai beraksi menipu korban.

"Mungkin hanya karena kebutuhan hidup dan dia juga tahu ada peluang bagus, caranya bagus. Lancar, lancar saja, akhirnya dia lakukan," pungkasnya.

Tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Resti menggarong belasan motor tak hanya di wilayah Taman Sari, tetapi juga di sejumlah wilayah lainnya.

Dari penyelidikan polisi, tercatat ada 17 laporan polisi terkait pencurian motor yang dilakukan Resti.

Dalam melancarkan aksinya, Resti selalu membujuk rayu para korbannya agar mau meminjaminya motor.

Perempuan itu menyasar korban yang sebelumnya tidak dikenalnya.

Entah bagaimana, Resti melakukan berbagai tipu daya agar si korban mau meminjamkan motornya.

"Dia membujuk para korbannya untuk mau meminjamkan motornya. Sehingga setelah berhasil meminjam, ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Akhirnya korban baru tersadar motornya dicuri," katanya.

Baca juga: Modus Pinjam, Anak Penyanyi Dangdut Ini Curi Belasan Motor dengan Nilai Kerugian Hampir Rp300 Juta

Setelah berhasil memperdayai para korban, perempuan itu menjual motornya kepada para penadah berinisial AA dan H.

Hasil curiannya dijual seharga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.

Ada sebanyak 17 laporan terkait penipuan dengan kerugian korban sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban.

"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," katanya. (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat