androidvodic.com

Heru Budi Hartono Hadiri Rapat Paripurna DPRD Perdana usai Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pertamanya usai dilantik, Senin (17/10/2033) pagi.

Heru menggantikan Anies Baswedan yang kini telah lengser.

Rapat paripurna DPRD DKI hari ini dalam rangka penyampaian pendapat akhir penjabat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Serta Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam sambutannya di rapat, Heru menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan dan segenap anggota dewas atas ketelitian dalam mencermati seluruh substansi materi Raperda.

"Disetujuinya Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ini menjadi Peraturan Daerah, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Heru dalam sambutannya.

"Beserta peraturan pelaksanaannya yang merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha," tambahnya.

Raperda ini kemudian, tambah Heru, akan ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif untuk setiap saran, komentar, catatan-catatan, dan rekomendasi dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang telah habis masa jabatannya.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: ASN DKI Sambut Penjabat Gubernur Sambil Bentangkan Spanduk Welcome Home Bapak Heru Budi Hartono

Selain Heru, dilantik juga Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Mambay dan Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan tersebut yang diadakan di Gedung Sasan Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat